Press "Enter" to skip to content

DPRP Minta Pemerintah Papua Tengah Lindungi Tempat-Tempat Sakral Milik Masyarakat Adat

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) wilayah Papua Tengah menyampaikan permintaan mendesak kepada pemerintah provinsi Papua Tengah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap tempat-tempat sakral yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan potensi kerusakan, alih fungsi, atau bahkan hilangnya situs-situs bersejarah dan spiritual yang memiliki nilai penting bagi identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua Tengah.

Tempat-tempat sakral bagi masyarakat adat Papua Tengah bukan hanya sekadar lokasi geografis, melainkan juga memiliki makna spiritual, historis, dan budaya yang mendalam. Di tempat-tempat inilah seringkali dilakukan ritual adat, penyimpanan benda-benda pusaka, dan menjadi simbol identitas serta hubungan spiritual masyarakat adat dengan leluhur dan alam semesta. Keberadaan dan kelestarian tempat-tempat sakral ini sangat krusial bagi terjaganya tradisi, nilai-nilai luhur, dan kearifan lokal masyarakat adat Papua Tengah.

DPRP Papua Tengah menyoroti berbagai potensi ancaman terhadap keberadaan tempat-tempat sakral tersebut. Perkembangan infrastruktur yang tidak terencana dengan baik, aktivitas pertambangan atau eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya, serta kurangnya pemahaman dan penghormatan dari pihak luar dapat menjadi faktor pemicu kerusakan atau hilangnya situs-situs penting ini. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan yang konkret dan terstruktur dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan.

Adapun permintaan konkret yang disampaikan oleh DPRP Papua Tengah kepada pemerintah provinsi antara lain adalah:

  1. Inventarisasi dan Pemetaan: Melakukan inventarisasi dan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh tempat-tempat sakral milik masyarakat adat di wilayah Papua Tengah. Proses ini harus melibatkan partisipasi aktif dari tokoh adat, pemangku kepentingan masyarakat, dan ahli budaya.
  2. Penetapan Status Hukum: Menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau kebijakan gubernur yang secara tegas menetapkan status hukum perlindungan terhadap tempat-tempat sakral yang telah teridentifikasi. Status hukum ini harus mencakup larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat merusak atau mengurangi nilai sakral situs tersebut.
  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap tempat-tempat sakral dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau perusakan.
  4. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas, termasuk pihak swasta dan aparat keamanan, mengenai pentingnya menghormati dan melindungi tempat-tempat sakral milik masyarakat adat.