Sebuah tindakan anarkis terjadi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, di mana seorang mantan Kepala Kampung (Kakam) nekat melakukan pembakaran terhadap kantor kampung sebagai bentuk protes atas pencopotan dirinya dari jabatan. Insiden bakar kantor yang meresahkan warga ini terjadi di Kampung Waiwo, Distrik Kota Waisai, pada hari Kamis, 24 April 2025, dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Pelaku yang diketahui berinisial YS (52) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kampung Waiwo. Menurut informasi yang dihimpun, YS baru saja dicopot dari jabatannya oleh pemerintah daerah setempat karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dana desa. Tidak terima dengan keputusan tersebut, YS diduga melakukan aksi bakar kantor sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan.
Warga sekitar yang melihat kobaran api di kantor kampung segera berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran dan pihak kepolisian. Namun, api dengan cepat membesar dan melalap sebagian besar bangunan kantor kampung yang terbuat dari kayu. Akibat bakar kantor ini, sejumlah dokumen penting dan fasilitas kantor ludes terbakar.
Petugas pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sekitar satu jam kemudian. Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Raja Ampat juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah saksi mata. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Mario Santoso, membenarkan adanya insiden bakar kantor kampung yang dilakukan oleh mantan kepala kampung. “Kami telah mengamankan pelaku berinisial YS beberapa jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Raja Ampat untuk mengetahui motif pasti dari tindakannya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis pagi.
AKBP Mario Santoso menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh pelaku. Akibat bakar kantor ini, pelayanan publik di Kampung Waiwo dipastikan akan terganggu. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembakaran dan perusakan fasilitas umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah untuk memulihkan kondisi kantor kampung agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan normal kembali.
