Bunuh Anak Tiri Sebuah kasus tragis baru-baru ini mengguncang publik di Papua, khususnya Kota Jayapura. Seorang pria berinisial MN (40) tega membunuh anak tirinya, Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya (9), dan ironisnya, pelaku sempat berpura-pura ikut dalam pencarian korban setelah dilaporkan hilang oleh ibu kandungnya. Kasus pembunuhan anak tiri di Papua ini menyoroti kerentanan anak dalam lingkungan terdekatnya dan memicu keprihatinan mendalam.
Kronologi kasus ini bermula pada awal April 2025 ketika ibu kandung korban melaporkan kehilangan anaknya. Berbagai upaya pencarian dilakukan, dan pelaku MN juga ikut serta dalam pencarian tersebut, seolah-olah tidak tahu menahu tentang keberadaan korban. Sandiwara ini berlangsung selama beberapa hari, bahkan hingga jasad korban ditemukan di perairan Holtekamp sekitar satu minggu kemudian. Penemuan jasad ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan dugaan kuat adanya pembunuhan di balik hilangnya bocah tersebut. Seluruh bukti dan petunjuk mengarah pada ayah tiri korban, MN. Setelah berhasil menangkap pelaku, terungkaplah bahwa MN adalah dalang di balik kematian tragis Tapasya. Motif sementara yang diungkapkan adalah kekesalan pelaku karena ibu kandung korban jarang pulang ke rumah.
Pembunuhan ini dilakukan dengan keji. Pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari hidung. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, jasadnya dibungkus dengan kain dan dimasukkan ke dalam sebuah baskom atau loyang. Kemudian, jasad korban dibawa menggunakan perahu ke tengah laut dan dibuang dengan pemberat berupa melon dan plastik berisi beban, agar tidak mengapung dan sulit ditemukan.
Kasus ayah tiri bunuh anak tiri di Jayapura ini bukan hanya sekadar tindak kriminal, melainkan juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. Kepercayaan terhadap lingkungan keluarga terdekat bisa terkikis, terutama ketika sosok yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Insiden semacam ini juga seringkali memicu diskusi tentang perlindungan anak dalam keluarga sambung dan pentingnya pengawasan terhadap relasi dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian telah menetapkan MN sebagai tersangka dan mendalaminya lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
