Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan. Pelaku yang diketahui berinisial AK (35 tahun) diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang menggemparkan warga di kawasan Entrop, Jayapura Selatan. Pria ditangkap polisi tersebut diduga melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam.
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Korban, yang bernama Yanto (48 tahun) dan berprofesi sebagai petugas kebersihan, sedang menjalankan tugasnya di sekitar jalan protokol Entrop. Tiba-tiba, pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, pria ditangkap polisi tersebut melarikan diri.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang berhasil diidentifikasi, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria ditangkap polisi tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Waena pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Alfred Papare, S.I.K., saat memberikan keterangan pers pada Rabu pagi, mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. “Kami berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pria ditangkap polisi ini diduga kuat sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap petugas kebersihan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik tindakannya,” tegas Kombes Pol. Alfred Papare. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. (Data dari catatan Satreskrim Polresta Jayapura Kota menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan cukup tinggi).
Pria ditangkap tersebut akan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
