Aparat kepolisian Daerah Papua berhasil mengamankan puluhan warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di salah satu kabupaten di Papua. Sebanyak 81 warga pembakar kantor berhasil ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat, 18 April 2025, pasca insiden pembakaran yang terjadi beberapa waktu sebelumnya. Penangkapan pelaku ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku perusakan fasilitas negara dan mengganggu proses demokrasi.
Insiden pembakaran kantor KPU yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025, di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, menyebabkan kerusakan parah pada bangunan dan sejumlah dokumen penting terkait pemilu. Aksi pembakar kantor ini diduga dilakukan oleh sekelompok massa yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman video, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi pembakar kantor tersebut.
Operasi penangkapan yang melibatkan personel gabungan dari Polda Papua dan Polres Pegunungan Bintang dilakukan secara serentak di beberapa lokasi yang berbeda. Hasilnya, 81 orang yang diduga kuat sebagai pembakar kantor berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Papua untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi perusakan tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden ini.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol. Mathius Fakhiri, dalam konferensi pers di Jayapura pada Jumat sore, 18 April 2025, membenarkan penangkapan puluhan warga terkait kasus pembakaran kantor KPU. “Kami telah berhasil mengamankan 81 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor KPU di Pegunungan Bintang. Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta kelancaran proses demokrasi di Papua. Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merusak fasilitas negara,” tegasnya. Irjen Pol. Mathius Fakhiri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Para pelaku pembakar kantor ini akan dijerat dengan pasal tentang perusakan fasilitas umum dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
