Pemerasan dengan mengatasnamakan instansi/organisasi adalah modus kejahatan yang sangat meresahkan, di mana pelaku mengaku sebagai aparat atau perwakilan lembaga resmi untuk memeras dana dari individu atau kelompok. Di wilayah Papua, dengan karakteristik geografis dan sosial yang unik, praktik ini menjadi tantangan serius yang tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi.
Modus operandi kejahatan ini bervariasi. Pelaku bisa saja mengaku sebagai petugas dari dinas tertentu, lembaga penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, atau bahkan kelompok tertentu yang memiliki pengaruh. Mereka kemudian akan mendatangi target, biasanya individu, pengusaha, atau kepala kampung, dengan dalih sumbangan wajib, iuran keamanan, biaya “izin khusus,” atau bahkan ancaman akan melaporkan dugaan pelanggaran jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Ancaman ini seringkali diperkuat dengan penggunaan atribut palsu, surat tugas palsu, atau bahkan retorika yang meyakinkan.
Dampak dari pemerasan yang mengatasnamakan instansi di Papua sangatlah besar. Bagi masyarakat, khususnya yang berada di daerah terpencil atau minim informasi, mereka seringkali menjadi korban empuk karena ketidakpahaman atau rasa takut terhadap “aparat” atau “perwakilan resmi.” Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha, justru harus diserahkan kepada oknum tak bertanggung jawab. Ini menambah beban ekonomi dan menghambat kesejahteraan.
Bagi pemerintah daerah dan instansi/organisasi yang namanya dicatut, praktik ini merusak citra dan kredibilitas. Upaya-upaya untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat menjadi sia-sia jika ada oknum yang justru menipu dan memeras atas nama lembaga. Hal ini dapat menghambat program-program pembangunan, karena masyarakat menjadi curiga atau enggan berpartisipasi jika terus-menerus menjadi korban pemerasan.
Lebih jauh, pemerasan jenis ini juga dapat menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif di Papua. Pelaku usaha, baik lokal maupun investor, akan enggan berbisnis jika harus berhadapan dengan pungutan tidak resmi yang mengatasnamakan berbagai pihak. Ini tentunya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di wilayah tersebut.
Pemerintah dan aparat keamanan di Papua, seperti Polda Papua, terus berupaya memberantas praktik ini. Satuan tugas anti-pungli dan unit-unit khusus terus melakukan penyelidikan dan penindakan.
