Press "Enter" to skip to content

Anggota KKB Pelaku Penembakan 4 Pekerja Proyek Trans Papua Mulai Diadili

Proses hukum terhadap AM (28 tahun), anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menjadi pelaku penembak empat pekerja proyek pembangunan jalan Trans Papua, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Kamis, 24 April 2025. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat pelaku penembak dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal. AM didakwa menjadi otak di balik serangan brutal yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2025 di Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, yang menewaskan empat pekerja proyek dan melukai dua lainnya.

“Terdakwa secara sadar dan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap para pekerja proyek yang sedang melaksanakan tugas negara membangun infrastruktur di Papua,” tegas JPU dalam pembacaan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ad Hoc Tipikor, Bapak Robert Simanjuntak.

Identitas pelaku penembak, AM, berhasil diungkap oleh tim gabungan TNI-Polri setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran pasca-insiden penembakan. AM berhasil ditangkap di sebuah persembunyian di wilayah pegunungan Yapen beberapa minggu setelah kejadian. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.

Kuasa hukum terdakwa, Ibu Kartika Dewi, dalam keterangannya usai sidang menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Selasa, 29 April 2025. Pihaknya menilai ada beberapa poin dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami akan mempelajari dakwaan JPU secara seksama dan mengajukan keberatan pada sidang mendatang. Klien kami mengakui berada di lokasi kejadian, namun kami akan membuktikan bahwa perannya tidak seperti yang didakwakan,” ujar Ibu Kartika Dewi kepada awak media.

Sementara itu, keluarga korban yang turut mengikuti jalannya persidangan secara virtual berharap agar pelaku penembak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. Mereka выразили kesedihan dan травмированы atas kehilangan anggota keluarga yang sedang bertugas membangun Papua.

Sidang perdana kasus penembakan pekerja proyek Trans Papua ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas motif dan keterlibatan pelaku penembak serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pihak kepolisian dan TNI terus meningkatkan keamanan di wilayah Papua untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa di masa mendatang.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org