Mimika, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah yang signifikan. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram yang dikirimkan melalui jasa pengiriman di wilayah Mimika. Keberhasilan ini menunjukkan kewaspadaan aparat kepolisian dalam memantau potensi peredaran narkoba melalui berbagai jalur, termasuk jasa logistik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Mimika mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirimkan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Mimika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi paket yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan pihak jasa pengiriman, ditemukan bungkusan berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 1,1 kilogram.
Kapolres Mimika, AKBP [Nama Kapolres Mimika, jika diketahui], melalui Kasat Resnarkoba, [Nama Kasat Resnarkoba Polres Mimika, jika diketahui], membenarkan adanya penggagalan penyelundupan narkoba tersebut. Beliau menjelaskan bahwa modus operandi pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman menjadi salah satu perhatian serius pihaknya. Petugas berhasil mengamankan seorang kurir yang diduga kuat terlibat dalam upaya pengiriman barang haram tersebut saat hendak mengambil paket di kantor jasa pengiriman.
Barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan berpotensi merusak banyak generasi muda di Mimika. Selain ganja, petugas juga mengamankan [Sebutkan Barang Bukti Lain, contoh: resi pengiriman, alat komunikasi kurir, atau identitas terkait].
Saat ini, kurir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ganja ini, termasuk siapa pengirim dan penerima barang haram tersebut. Polres Mimika tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan jumlah barang bukti yang diamankan.
