Press "Enter" to skip to content

Pilot WNI, Anton Gobay, Ditangkap di Filipina Karena Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay, yang berprofesi sebagai pilot dan pernah bekerja di sebuah perusahaan maskapai, ditangkap oleh pihak berwenang di Filipina atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini terjadi di Provinsi Cotabato Selatan dan menjadi sorotan media di kedua negara. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Menurut Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, KBRI Manila telah menerima notifikasi resmi terkait penangkapan Anton Gobay. Pihak KBRI juga telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan. Informasi awal menyebutkan bahwa Anton Gobay ditangkap bersama dengan sejumlah senjata api, termasuk senapan serbu dan pistol, yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Motif Anton Gobay membawa senjata api ilegal ke Filipina masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian setempat. Informasi mengenai keterkaitannya dengan kelompok tertentu atau tujuan kepemilikan senjata tersebut belum diungkapkan secara resmi. Namun, penangkapan seorang pilot WNI dengan kepemilikan senjata api ilegal tentu menimbulkan pertanyaan serius dan memerlukan penanganan yang transparan.

KBRI Manila terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak Anton Gobay sebagai WNI terpenuhi. Kasus ini menjadi perhatian Kemlu RI dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan jelas, mengungkap motif sebenarnya dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum Filipina.

Informasi tambahan dari Kemlu RI menyebutkan bahwa Anton Gobay tidak sendiri saat penangkapan. Ia diamankan bersama dua orang warga negara Filipina. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan atau tujuan tertentu terkait kepemilikan senjata api tersebut. Pihak KBRI Manila terus berupaya untuk mendapatkan akses penuh kepada Anton Gobay dan mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Filipina.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat. Kepemilikan senjata api di negara lain memiliki aturan yang ketat dan pelanggarannya dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius. Kemlu RI mengimbau agar WNI selalu berkoordinasi dengan perwakilan RI terdekat jika menghadapi masalah hukum di negara asing.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org