Press "Enter" to skip to content

Tindak Tegas! 1.6 Ton Daging Ilegal Dimusnahkan Balai Karantina Papua

Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Papua, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah masuknya produk ilegal ke wilayah Papua. Sebanyak 1.6 ton daging ilegal berbagai jenis dimusnahkan dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang berlangsung di kantor Balai Karantina pada Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIT. Daging ilegal ini merupakan hasil dari serangkaian penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh petugas karantina dalam beberapa waktu terakhir di berbagai pintu masuk wilayah Papua.

Pemusnahan daging ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator yang tersedia di kantor Balai Karantina. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Peternakan Provinsi Papua, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, serta aparat kepolisian setempat sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar lembaga dalam memberantas peredaran produk ilegal.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Drh. Muhidin, M.Si., dalam keterangannya usai pemusnahan daging ilegal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan produk pertanian dan peternakan ilegal ke Papua. “Pemusnahan 1.6 ton daging ilegal ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat Papua dari potensi bahaya produk ilegal yang tidak terjamin keamanannya dan berpotensi membawa penyakit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Drh. Muhidin menjelaskan bahwa daging yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai daerah di luar Papua dan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli produk pangan yang jelas asal-usulnya dan memiliki izin edar yang resmi. Kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya produk ilegal juga sangat diharapkan.

Informasi Penting Terkait Pemusnahan Daging Ilegal di Papua:

  • Jumlah Daging Ilegal yang Dimusnahkan: 1.6 ton.
  • Lokasi Pemusnahan: Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Papua.
  • Waktu Pemusnahan: Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIT.
  • Jenis Daging: Berbagai jenis daging olahan (detail tidak dirilis).
  • Alasan Pemusnahan: Tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah, potensi bahaya kesehatan.
  • Pihak yang Menyaksikan Pemusnahan: Perwakilan Dinas Peternakan Provinsi Papua, BBPOM Jayapura, aparat kepolisian.
  • Imbauan Kepala Balai Karantina: Masyarakat membeli produk pangan yang jelas asal-usulnya dan memiliki izin edar resmi, kerjasama memberikan informasi produk ilegal.

Pemusnahan 1.6 ton daging ilegal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Papua. Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura akan terus berupaya mencegah masuknya produk ilegal ke wilayahnya demi melindungi masyarakat dan sektor pertanian lokal.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org